Lihatriwayat. Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. Perilaku menyimpang yang juga biasa dikenal dengan nama penyimpangan sosial adalah perilaku yang tidak sesuai dengan norma sosial di masyarakat atau suatu kelompok atau aturan yang telah diinstitusikan, yaitu aturan yang telah disepakati bersama dalam sistem sosial. [1]
Selainitu ada juga perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus, batas akhir perintah tertentu dan perintah dengan kata-kata. Rambu ini sering dijumpai di jalan bebas hambatan atau di
2 Rambu sementara. Rambu tetap adalah semua jenis rambu yang ditetapkan menurut Surat Keputusan Menteri Perhubungan yang dipasang secara tetap, sedangkan rambu sementara adalah rambu yang dipasang dan berlaku hanya beberapa waktu, dapat ditempatkan sewaktu-waktu dan dapat dipindah-pindahkan (wikipedia, 2018).
Vay Tiền Online Chuyển Khoản Ngay. Rambu lalu lintas – Ketika kamu berkendara pastinya tidak akan asing dengan rambu lalu lintas. Rambu-rambu lalu lintas ini memiliki peran yang sangat penting karena bisa memberikan keamanan bagi para pengendara. Lalu, sebenarnya apa yang dimaksud dengan rambu lalu lintas? Untuk lebih jelasnya, kamu bisa simak ulasannya di bawah ini, Grameds. Pengertian Rambu Lalu LintasJenis Rambu Lalu LintasMenurut Cara PemasanganRambu TetapRambu SementaraMenurut Perlengkapan RambuRambu KonvensionalRambu ElektronikFungsi Rambu Lalu Lintas1. Rambu Peringatan2. Rambu Larangan3. Rambu Perintah4. Rambu PetunjukArti Gambar Lalu Lintas Perintah1. Panah Kiri2. Panah Kanan3. Panah Belok Kiri4. Panah Belok Kanan5. Panah Atas6. Panah Bawah Serong Kiri7. Panah Bawah Serong KananArti Rambu Lalu Lintas Larangan1. Stop2. Strip3. Rambu Lalu Lintas Angka Kecepatan Minimum dalam Kilometer km4. S Dicoret4. P Dicoret5. Putar Balik Dicoret6. Belok Kiri Dicoret7. Belok Kanan DicoretArti Rambu Lalu Lintas Peringatan1. Tiga Panah Melingkar2. Seru !3. Plus +4. Plus Dihapus Bagian Kanan5. Plus Dihapus Bagian Kiri6. Panah Atas dan BawahArti Rambu Petunjuk1. Arah Kota di Persimpangan2. Arah Kota3. Jalan Tol4. Rumah Sakit5. POM Bensin6. Tempat Tidur7. Orang Berjalan8. BusMacam-macam Warna Rambu Lalu LintasKuningHijauMerahBiruPutihPenutupBuku TerkaitMateri Terkait Hukum Pengertian Rambu Lalu Lintas Masyarakat Indonesia tentu tidak asing dengan istilah rambu lalu lintas, karena sering kali ditemukan di pinggir jalan dan rambu lalu lintas menjadi suatu pedoman dalam berkendara, sehingga rambu lalu lintas harus ditaati. Namun, tidak semua pengendara sudah benar-benar memahami gambar rambu lalu lintas tersebut dan artinya tersebut. Lalu, apakah kamu sudah mengerti rambu lalu lintas dan artinya? Secara definisi, rambu lalu lintas bisa dikatakan sebagai papan tanda yang merupakan salah satu perlengkapan yang didirikan di sisi kanan dan kiri jalan. Tujuannya adalah sebagai navigasi atau instruksi kepada para pengguna jalan, agar tetap aman serta mengurangi risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas. Rambu lalu lintas adalah bagian dari perlengkapan jalan yang memuat lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan di antaranya, yang digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan. Oleh karena itu, rambu lalu lintas memiliki banyak sekali jenis yang mana memiliki kegunaan atau fungsinya masing-masing. Namun, secara umum, rambu lalu lintas berfungsi untuk mengatur jalannya lalu lintas agar tertib dan teratur. Rambu-rambu ini juga berguna untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk untuk pemakai jalan, baik pejalan kaki atau pengendara. Selain itu, rambu lalu lintas diatur menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2014. Secara umum, ada 4 jenis rambu lalu lintas, yaitu Rambu Peringatan, Rambu Larangan, Rambu Perintah, dan Rambu Petunjuk. Agar rambu dapat terlihat dengan jelas, baik siang maupun malam atau pada waktu hujan, maka rambu lalu lintas terbuat dari material retro-reflektif pada rambu konvensional. Secara umum, ada beberapa macam gambar rambu lalu lintas yang sering ditemukan di jalan dan setiap rambu pasti memiliki kegunaan yang berbeda-beda. Rambu perintah menjadi salah satu jenis rambu yang wajib dipatuhi para pengguna agar menghindarkan pengendara dari hal-hal yang tidak diinginkan. Menurut Cara Pemasangan Jika dilihat berdasarkan cara pemasangan dan sifat pesan yang akan disampaikan, maka secara garis besar sistem perambuan dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu Rambu Tetap Rambu tetap adalah semua jenis rambu yang ditetapkan menurut Surat Keputusan Menteri Perhubungan yang dipasang secara tetap, Rambu Sementara Rambu sementara adalah rambu yang dipasang dan berlaku hanya beberapa waktu, dapat ditempatkan sewaktu-waktu dan dapat dipindah-pindahkan. Menurut Perlengkapan Rambu Menurut perlengkapannya, rambu lalu lintas dikelompokkan menjadi dua, yaitu Rambu Konvensional Rambu konvensional adalah rambu lalu lintas yang berupa rambu dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya atau retro-reflektif. Rambu Elektronik Rambu elektronik adalah rambu lalu lintas yang berupa rambu yang informasinya dapat diatur secara elektronik. Fungsi Rambu Lalu Lintas Setelah mengetahui tentang pengertian dan jenis rambu lalu lintas, maka pembahasan selanjutnya adalah fungsi rambu lalu lintas yang dibagi menjadi 4. Berikut ini penjelasan tentang fungsi rambu lalu lintas. 1. Rambu Peringatan Rambu perintah bisa dibilang sangatlah penting untuk diperhatikan terutama ketika kamu berada di jalan raya. Tujuan dari adanya rambu peringatan adalah untuk memberikan peringatan kepada para pengguna jalan. Ciri dari rambu peringatan adalah mempunyai warna dasar kuning dan warna hitam pada garis tepi, angka, huruf, atau lambang. 2. Rambu Larangan Rambu larangan ini memiliki fungsi sebagai larangan. Oleh karena itu, ketika pengguna jalan melanggar rambu larangan, maka bisa mendapatkan sanksi. Jadi, taati rambu larangan ini, Grameds. Adanya rambu larangan ini bertujuan untuk memberi tahu pengguna kalau ada larangan yang tidak boleh dilakukan di jalan raya. Ciri dari rambu ini adalah warna dasarnya putih dan warna merah pada tepi atau pada kata-kata larangan. Sementara itu, warna hitam digunakan untuk warna pada angka, huruf, dan lambang. 3. Rambu Perintah Seperti dengan namanya, maka rambu perintah ini harus ditaati sesuai dengan perintahnya. Ciri dari rambu perintah adalah memiliki warna dasar biru pada rambu lalu lintas dan warna putih pada angka, kata-kata, garis tepi, huruf, atau lambang. 4. Rambu Petunjuk Fungsi dari rambu petunjuk adalah memberikan petunjuk pada pengguna jalan. Rambu petunjuk ini memiliki ciri-ciri warna dasarnya hijau dan warna putih pada angka, garis tepi, dan lambang. Kemudian ada juga rambu petunjuk yang berguna untuk memberikan arahan pada para pengguna jalan. Arti Gambar Lalu Lintas Perintah Rambu perintah biasanya memiliki papan yang berwarna biru bulat atau bundar dan pada bagian lambangnya biasanya berwarna putih. Berikut ini beberapa rambu lalu lintas perintah yang perlu kamu ketahui. 1. Panah Kiri Sumber Wuling Panah kiri mengharuskan pengguna jalan untuk membawa kendaraan mengikuti jalur ke arah kiri. 2. Panah Kanan Sumber Wuling Panah kanan mengharuskan pengguna jalan untuk mengendarai kendaraan ke arah kanan. 3. Panah Belok Kiri Sumber Wuling Panah belok kiri mengharuskan pengendara untuk membelokkan kendaraan ke arah kiri. 4. Panah Belok Kanan Sumber Wuling Panah belok kanan mengharuskan pengendara untuk membelokkan kendaraan ke arah kanan. 5. Panah Atas Sumber Wuling Panah Atas merupakan rambu perintah yang mana mewajibkan pengendara untuk terus lurus. Selain itu, rambu ini sering kali ditemukan di jalan searah atau jalan tol. Panah atas melarang para pengendara untuk berbelok atau melakukan balik arah. 6. Panah Bawah Serong Kiri Sumber Wuling Panah bawah serong kiri mengharuskan pengendara untuk mengikuti jalur atau lajur kiri. 7. Panah Bawah Serong Kanan Sumber Wuling Panah bawah serong kanan mengharuskan para pengendara untuk mengikuti jalur ke arah kanan. Arti Rambu Lalu Lintas Larangan Rambu larangan adalah rambu-rambu lalu lintas yang melarang para pengendara untuk melakukan suatu hal. Selain itu, rambu larangan biasanya dibuat dengan warna merah yang dikombinasikan hitam, sedangkan latarnya biasanya menggunakan warna putih. Berikut ini adalah beberapa rambu larangan yang sering ditemukan di jalan 1. Stop Sumber Lister Apabila Anda melihat tanda stop dengan latar yang berwarna merah, maka dilarang untuk melaju atau berkendara pada suatu jalur. Pengendara diharuskan untuk berhenti sejenak atau berhenti sampai kondisi lebih aman dan hal ini dilakukan untuk menghindarkan adanya konflik dalam lalu lintas. 2. Strip Sumber Rambu lalu lintas strip atau dilarang masuk. Strip adalah rambu yang melarang pengguna jalan untuk masuk ke suatu tempat dan larangan ini berlaku buat pengendara atau pejalan kaki. Rambu lalu lintas dilarang masuk ini bisa dilanggar oleh beberapa pihak yang memiliki pengecualian. 3. Rambu Lalu Lintas Angka Kecepatan Minimum dalam Kilometer km Sumber Kompas Otomotif Apabila melihat rambu perintah yang menunjukkan angka kecepatan minimum, maka pengguna jalan tidak boleh membawa kendaraan di bawah atau melebihi batas kecepatannya. Dengan melihat rambu ini, maka pengendara bisa mengetahui kecepatan terbaik dan aman dalam berkendara. 4. S Dicoret Sumber Wuling Tanda S melambangkan stop atau berhenti, sedangkan tanda “S” dicoret menandakan jangan berhenti. Apabila anda melihat rambu ini, maka anda tidak boleh berhenti sejenak atau parkir dan apabila anda melanggar, maka anda akan dikenakan tilang sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku di Indonesia. 4. P Dicoret Sumber Wuling Gambar rambu rambu lalu lintas p dicoret atau dilarang parkir. Jadi, apabila kamu melihat rambu P dicoret, maka anda tidak boleh parkir di area tersebut dan tanda ini biasanya diterapkan untuk menghindarkan kemacetan akibat adanya parkir liar. Selain itu, tanda ini juga sering ditemukan di area perkotaan, agar menghindarkan angkutan umum parkir dan mencari penumpang dalam waktu lama. 5. Putar Balik Dicoret Sumber Wuling Gambar rambu lalu lintas putar balik dicoret adalah rambu yang sering ditemukan di area persimpangan atau di jalan satu arah dan rambu ini melarang pengendara untuk melakukan putar balik. Rambu ini biasanya diterapkan untuk menghindarkan kemacetan di area persimpangan. 6. Belok Kiri Dicoret Sumber Wuling Gambar rambu rambu lalu lintas belok kiri dicoret kebanyakan ditemukan di jalan satu arah, walaupun ada juga yang dipasangkan di area persimpangan. Larangan ini berlaku untuk pengendara motor atau mobil. Selain itu, rambu ini biasanya bertujuan untuk menghindarkan kemacetan atau penumpukan kendaraan. 7. Belok Kanan Dicoret Sumber Wuling Rambu rambu lalu lintas belok kanan dicoret tentu melarang para pengendara untuk berbelok ke arah kanan. Selain itu, larangan ini biasanya berfungsi untuk menghindarkan adanya tabrakan antara pengendara di lajur kiri dengan kanan. Arti Rambu Lalu Lintas Peringatan Rambu peringatan juga banyak ditemukan di jalan dan rambu peringatan identik memiliki warna kuning dengan lambang yang berwarna hitam. Pada umumnya, rambu peringatan memiliki bentuk menyerupai belah ketupat. Selain itu, informasi dalam rambu peringatan biasanya memberikan kewaspadaan kepada para pengendara terhadap kondis jalan di depan. 1. Tiga Panah Melingkar Sumber Wuling Gambar rambu rambu lalu lintas tiga panah melingkar merupakan rambu peringatan yang menandakan adanya persimpangan atau bundaran, sehingga pengendara harus berhati-hati dan mengurangi kecepatan berkendara. 2. Seru ! Sumber Kumparan Gambar rambu rambu lalu lintas tanda seru biasanya memberikan kewaspadaan ke pengendara, agar lebih berhati-hati saat memasuki suatu jalur. 3. Plus + Sumber Wuling Gambar rambu rambu lalu lintas tanda plus melambangkan bahwa di depan nanti ada persimpangan, sehingga pengendara diharapkan memperlambat kendaraannya. 4. Plus Dihapus Bagian Kanan Sumber Wuling Gambar rambu rambu lalu lintas tanda plus dihapus bagian kanan merupakan rambu yang menunjukkan adanya persimpangan tiga sisi dan salah salah satunya ke arah kanan. 5. Plus Dihapus Bagian Kiri Sumber Otomotif Gambar rambu rambu lalu lintas tanda plus dihapus bagian kiri menandakan bahwa kamu akan menemukan persimpangan dengan tiga sisi dan ada satu arah yang ke kiri. 6. Panah Atas dan Bawah Sumber Wuling Gambar rambu rambu lalu lintas panah atas dan bawah menandakan bahwa jalur yang bisa dilalui yaitu lajur atas dengan bawah. Arti Rambu Petunjuk Rambu petunjuk merupakan jenis rambu yang menandakan petunjuk arah, sehingga pengendara tidak tersesat. Rambu petunjuk biasanya memiliki gambar yang variatif, sehingga sangat terlihat unik dan keren. Setidaknya ada beberapa rambu petunjuk yang sering ditemukan di jalan, di antaranya 1. Arah Kota di Persimpangan Sumber Wuling Gambar rambu rambu lalu lintas arah kota di persimpangan biasanya menandakan petunjuk jurusan ke sebuah lokasi dan petunjuk ini biasanya ditemukan di berbagai persimpangan jalan. 2. Arah Kota Gambar rambu rambu lalu lintas arah kota biasanya menjadi petunjuk arah untuk pengendara. Dengan adanya rambu lalu lintas ini, maka pengendara bisa mengambil lajur yang tepat saat ingin datang ke sebuah daerah. 3. Jalan Tol Sumber Wikimedia Commons Gambar rambu rambu lalu lintas jalan kota merupakan petunjuk untuk pengendara, apabila sebentar lagi akan memasuki area jalan tol. 4. Rumah Sakit Sumber Wuling Gambar rambu rambu lalu lintas rumah sakit tentu menjadi petunjuk bagi pengendara, bahwa di depan ada sebuah rumah sakit. 5. POM Bensin Sumber Pixabay Gambar rambu pom bensin menjadi petunjuk yang tepat untuk pengendara yang ingin mengisi bahan bakar kendaraannya. 6. Tempat Tidur Sumber Gambar rambu tempat tidur maka akan segera menemukan sebuah hotel atau penginapan. 7. Orang Berjalan Sumber Wuling Gambar rambu orang berjalan maka menunjukkan bahwa daerah tersebut untuk para pejalan kaki. 8. Bus Sumber PNG Wing Gambar rambu bus biasanya menandakan tempat berhentinya bus atau tempat bus mencari penumpang. Macam-macam Warna Rambu Lalu Lintas Terdapat bermacam warna rambu lalu lintas yang ada di dalam aturan lalin. Anda pastinya juga menyadari tentang warna rambu lintas. Masing-masing dari warna rambu lalu lintas ini memiliki artinya tersendiri dan harus diketahui oleh para pengendara. Secara umum, terdapat 5 warna rambu lalu lintas, yakni kuning, hijau, merah, biru, dan putih. Berikut ini penjelasannya Kuning Warna kuning pada rambu lalu lintas difungsikan untuk peringatan, kemungkinan bahaya, dan tempat rawan. Penggunaan warna rambu lalin ini, secara umum, pada lokasi tanjakan, turunan, jalanan licin, dan belokan yang tajam. Warna kuning ini menjadi dasar pada rambu lalu lintas yang dipadukan dengan tulisan atau gambar berwarna hitam. Adapun tujuan dari perpaduan warna ini agar tanda lalu lintas ini mudah terlihat secara cepat. Hijau Warna hijau jadi warna dasar pada rambu lalin yang paling sering ditemukan. Biasanya, warna ini digunakan untuk memberikan info jalan pada pengendara kendaraan. Penggunaan warna ini pada rambu, biasanya digunakan untuk memberikan info jurusan, batas wilayah, nama tempat, lokasi fasilitas umum, daerah, hingga info yang lainnya. Selain itu, warna dasar hijau dengan warna putih ini bertujuan agar pengendara mudah membaca petunjuk jalan. Merah Rambu lalin yang berwarna merah difungsikan untuk info larangan. Contoh info yang digunakan menggunakan warna ini adalah dilarang parkir, dilarang menyalip, dilarang berhenti, serta larangan lainnya. Rambu ini akan terus berlaku sepanjang jalan hingga terlihat lagi rambu akhir larangan. Warna merah ini biasanya digunakan pada garis tepi saja. Bagian dasarnya diberi warna putih dengan angka dan huruf berwarna hitam. Biru Rambu lalin yang berwarna biru difungsikan untuk info perintah wajib bagi pengguna jalan. Tanda lalu lintas yang satu ini sering kali ditemukan pada perempatan di pinggir jalan dan lampu merah. Contoh rambu yang menggunakan warna ini adalah menyebrang jalan harus lewat zebra cross, dan belok kanan langsung di lampu merah. Selain itu, biasanya warna biru ini dipadukan dengan warna putih dan hitam untuk gambar serta tulisannya. Putih Warna rambu lalu lintas terakhir adalah warna putih. Warna ini digunakan sebagai warna dasar yang biasanya dipadukan dengan warna hitam untuk angka, tulisan, atau gambar. Biasanya, Putih digunakan sebagai dasar rambu yang dipadukan dengan hitam untuk gambar, angka dan tulisan. Penutup Dengan adanya rambu lalu lintas, maka pengendara bisa menjadi lebih berhati-hati ketika berada di jalan raya. Selain itu, rambu lalu lintas ini bisa dibilang bisa mengurangi risiko terjadinya kecelakaan. Namun, semua hal itu bisa terwujud apabila semua pengendara menaati rambu lalu lintas. Jadi, sebagai pengendara yang baik, maka kamu harus menaati rambu lalu lintas, Grameds. Grameds bisa mendapatkan informasi lebih tentang rambu lalu lintas dengan membaca buku yang tersedia di Sebagai SahabatTanpaBatas kami selalu berusaha untuk memberikan yang terbaik. Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi LebihDenganMembaca. Penulis Yufi Cantika Sukma Ilahiah Baca juga ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah." Custom log Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda Tersedia dalam platform Android dan IOS Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis Laporan statistik lengkap Aplikasi aman, praktis, dan efisien
Rambu lalu lintas dan artinya adalah hal yang sangat penting untuk diketahui dengan baik. Seperti yang kita tahu tata tertib tidak hanya ada di sekolah, di rumah, atau di berbagai macam tempat umum. Tata tertib juga ada di jalan raya, yang berlaku bagi para pengendara kendaraan bermotor dan pengguna jalan lainnya. Adapun untuk pengendara kendaraan bermotor, tata tertib ini diatur dengan rambu lalu lintas yang terdiri dari bermacam jenis. Rambu lalu lintas ini disediakan bukanlah tanpa alasan. Rambu lalu lintas ini disediakan sebagai salah satu bentuk pengendalian lalu lintas dengan tujuan untuk menjaga keamanan, ketertiban, kelancaran, dan kenyamanan bagi pengguna jalan. Untuk informasi lebih lanjut mengenai tata tertib rambu lalu lintas ini, mari simak penjelasan di bawah ini! Pengertian Rambu Lalu Lintas Pengertian rambu lalu lintas diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 yang menjelasakan bahwa Rambu Lalu Lintas ialah bagian dari perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat dan atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan. Hal serupa juga disampaikan dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009. Berdasarkan pengertiannya, dapat disimpulkan bahwa rambu lalu lintas mampu memberikan 3 informasi yang masing-masing mempunyai arti dan maknanya tersendiri. Pertama, makna perintah dan larangan yang berarti ada informasi yang wajib dipatuhi dan ditaati. Kedua, makna peringatan yang berarti ada informasi tentang suatu situasi di lingkungan lalu lintas, seperti suatu situasi jalan rawan, berbahaya, dan lain sebagainya. Dan yang ketiga, yaitu makna petunjuk yang berarti ada informasi lokasi, tempat, arah, jarak, fasilitas-fasilitas, dan lain sebagainya. Tujuan Rambu Lalu Lintas Adanya rambu lalu lintas bertujuan supaya Anda dapat senantiasa tertib dan aman dalam berkendara. Ini memudahkan pengendara dalam perjalanan berkendara dengan memberikan informasi dan membantu mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Oleh sebab itu, pada saat Anda berkendara, selain melengkapi diri dengan berbagai macam perangkat keselamatan, Anda juga mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Jenis Rambu Lalu Lintas Adapun rambu lalu lintas ini memiliki berbagai jenis yang bisa Anda temui saat berkendara. Berikut ini adalah berbagai jenis rambu lalu lintas yang wajib Anda ketahui demi keselamatan berkendara. 1. Rambu Larangan Rambu ini biasanya memiliki warna dasar putih sebagai warna latarnya dan warna merah atau hitam sebagai warna lambangnya. Sesuai dengan namanya, rambu lalu lintas ini berisikan larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan oleh pengendara. Berikut adalah beberapa bentuk rambu larangan yang mungkin sering ditemui. Rambu bertuliskan STOP Lambang STOP dengan latar merah ini berarti Anda dilarang untuk berjalan terus, harus berhenti sesaat dan meneruskan perjalanan setelah mendapat kepastian aman dari lalu lintas arah lain. Rambu bertanda strip Tanda strip ini mempunyai arti bahwa Anda dilarang masuk baik bagi kendaraan bermotor maupun yang tidak bermotor selain ada pengecualian bagi pihak tertentu. Rambu dengan angka kecepatan maksimum dalam kilometer km Tanda ini berarti pengendara dilarang untuk berkendara melampaui batas kecepatan yang tercantum. Misalnya, 40 km/jam. Rambu bertanda S dicoret Rambu larangan bertanda S Stop dicoret ini mempunyai makna bahwa pengendara dilarang untuk stop atau berhenti mulai dari tempat pemasangan rambu sampai jarak 15 meter disesuaikan dengan arah lalu lintas mengenai jarak dapat berubah jika ada rambu pengecualian di papan tambahan. Rambu bertanda P dicoret Rambu larangan P alias Parkir dicoret ini mempunyai makna bahwa pengendara dilarang untuk memarkir kendaraannya mulai dari tempat pemasangan rambu sampai jarak 15 meter disesuaikan dengan arah lalu lintas mengenai jarak dapat berubah jika ada rambu pengecualian di papan tambahan. Rambu bertanda putar balik dicoret Rambu ini sering ditemui di persimpangan atau di jalan searah untuk melarang pengguna jalan, baik itu kendaraan bermotor ataupun yang tidak bermotor untuk berbalik arah. Rambu bertanda belok kiri dicoret Rambu larangan ini biasanya dipasang pada lajur jalan yang searah maupun jalan dengan persimpangan. Adapun maksud dari rambu larangan ini adalah untuk melarang para pengguna jalan, baik kendaraan bermotor maupun tidak bermotor untuk berbelok ke arah kiri. Rambu bertanda belok kanan dicoret Sama dengan rambu bertanda belok kiri yang dicoret, rambu larangan ini melarang para pengguna jalan, baik kendaraan bermotor maupun tidak bermotor untuk berbelok ke arah kanan. Rambu bertanda mobil dicoret Rambu larangan ini berarti melarang kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk masuk. Rambu bertanda motor dicoret Sama dengan rambu bertanda mobil yang dicoret, rambu larangan ini melarang kendaraan bermotor roda dua untuk masuk. 2. Rambu Perintah Rambu perintah sering dijumpai dengan bentuk bundar berwarna biru dan lambang berwarna putih. Rambu ini berisi perintah yang harus dipatuhi oleh pengguna jalan. Rambu ini dapat dijumpai dengan jenis simbol yang mempunyai arti berbeda. Berikut adalah beberapa bentuk rambu perintah yang mungkin sering ditemui. Tanda panah kiri Pengendara diperintahkan untuk mengikuti arah ke kiri. Tanda panah kanan Pengendara diperintahkan untuk mengikuti arah ke kanan. Tanda panah belok kiri Pengendara diperintahkan untuk berbelok ke arah kiri. Tanda panah belok kanan Pengendara diperintahkan untuk berbelok ke arah kanan. Tanda panah atas Pengendara diwajibkan untuk terus berjalan lurus. Rambu ini biasanya bisa dijumpai pada jalan tol atau jalan searah yang melarang pengendara untuk berbalik arah atau berbelok. Tanda panah bawah serong kiri Pengendara diperintahkan untuk masuk ke lajur atau jalur yang ditunjuk oleh rambu, yaitu ke kiri. Rambu ini biasanya bisa dijumpai pada jalan tol yang membagi jalur menjadi 2 atau pada bagian exit tol. Tanda panah bawah serong kanan Pengendara diperintahkan untuk masuk ke lajur atau jalur yang ditunjuk oleh rambu, yaitu ke kanan. Rambu ini juga biasa dijumpai pada jalan tol yang membagi jalur menjadi 2 atau pada bagian exit tol. Tanda panah membentuk lingkaran pengendara wajib mengikuti arah yang ditentukan saat memasuki bundaran. Rambu dengan angka kecepatan minimum dalam kilometer km pengendara diperintahkan untuk berkendara dengan kecepatan minimum yang diperintahkan. Misalnya, 60 km/jam. Rambu Bertanda Motor ini merupakan perintah kepada pengendara motor untuk menggunakan jalur atau lajur khusus sepeda motor. 3. Rambu Peringatan Rambu peringatan adalah rambu yang didesain dengan warna dominan kuning dan tulisan berwarna hitam. Memiliki bentuk seperti belah ketupat, rambu ini berisi peringatan untuk pengguna jalan bahwa ada kemungkinan bahaya. Berikut adalah beberapa bentuk rambu peringatan yang mungkin sering ditemui. Tanda panah membentuk lingkaran Ini adalah rambu lalu lintas yang menunjukkan adanya persimpangan berbentuk bundaran yang mempunyai prioritas. Rambu dengan tanda seru Rambu ini sebagai peringatan kepada pengendara supaya berhati-hati memasuki jalur tertentu. Rambu dengan tanda plus Rambu ini menunjukkan akan adanya persimpangan empat atau perempatan. Rambu bertanda plus yang dihapus bagian kanannya Rambu yang menunjukkan adanya persimpangan tiga sisi atau pertigaan dengan satu ke arah kiri. Rambu bertanda plus yang dihapus bagian kirinya Rambu yang menunjukkan adanya persimpangan tiga sisi atau pertigaan dengan satu ke arah kanan. Rambu dengan tanda panah ke atas dan ke bawah Makna dari rambu ini adalah lalu lintas yang dilewati berlaku dua arah. Rambu dengan tanda tikungan ke kiri Ini berfungsi untuk memperingatkan pengguna jalan untuk berhati-hati akan adanya potensi bahaya saat melintasi tikungan ke arah kiri Rambu dengan tanda tikungan kek kanan Ini berfungsi untuk memperingatkan pengguna jalan agar berhati-hati akan adanya potensi bahaya saat melintasi tikungan ke arah kanan. Rambu dengan tanda turunan landai Ini berfungsi untuk memperingatkan pengguna jalan agar berhati-hati akan adanya potensi bahaya saat melintasi turunan landai. Rambu dengan tanda turunan curam Ini berfungsi untuk memperingatkan pengguna jalan agar berhati-hati akan adanya potensi bahaya saat melintasi turunan curam. 4. Rambu Nomor Rute Rambu ini berisi pedoman nomor rute yang digunakan untuk menginformasikan rute angkutan umum, sehingga mempermudah penumpang. Rambu ini biasanya berbentuk persegi panjang dengan warna dasar hijau dan garis tepi warna putih. Berikut adalah beberapa bentuk rambu nomor rute yang mungkin sering ditemui. Rambu rute provinsi Berbentuk segi enam dengan garis biru di bagian atas yang dilengkapi dengan tulisan “provinsi” berwarna putih. Contoh, rambu “provinsi 10” menunjukkan bahwa Anda sedang melintas di rute provinsi nomor 10, yaitu Subang, Bandung. Rambu rute nasional Berbentuk segi enam dengan garis merah di bagian atas yang dilengkapi dengan tulisan “nasional” berwarna putih. Contoh, rambu “nasional 1”, menunjukkan bahwa Anda sedang melintas di rute nasional nomor 1, yaitu Cikampek, Karawang. 5. Rambu Petunjuk Rambu petunjuk adalah rambu yang memberikan petunjuk atau keterangan kepada pengguna jalan. Ini bisa berupa petunjuk jalan bagi para pengguna jalan terkait arah yang harusnya dilalui. Ini bisa juga untuk menunjukkan tempat wisata dan fasilitas umum, seperti tempat parkir, rumah sakit, atau telepon umum. Adapun untuk menunjukkan jalan, umumnya rambu ini memiliki warna dasar hijau dan tulisan atau lambang berwarna putih. Sementara itu, rambu petunjuk untuk menunjukkan tempat liburan biasanya memiliki warna dasar cokelat serta warna putih untuk tulisan dan lambangnya. Sedangkan, rambu petunjuk untuk menunjukkan fasilitas umum, ini umumnya menggunakan warna dasar biru dan tulisan atau lambangnya menggunakan warna putih, merah, dan hitam. Berikut adalah beberapa bentuk rambu petunjuk yang mungkin sering ditemui. Tanda arah kota di persimpangan Ini berfungsi sebagai pendahulu petunjuk jurusan ke suatu lokasi yang akan dijumpai di persimpangan jalan di depan. Tanda arah kota Rambu ini adalah rambu pendahulu petunjuk arah atau jurusan ke suatu daerah. Rambu bertanda masjid Rambu ini digunakan untuk memberikan informasi mengenai salah satu lokasi fasilitas umum, yaitu masjid. Rambu bertanda SPBU Rambu ini digunakan untuk memberikan informasi mengenai lokasi pengisian bahan bakar motor atau mobil. Rambu bertanda telepon Rambu ini digunakan untuk memberikan informasi mengenai lokasi telepon umum. Rambu bertanda sendok dan garpu Rambu ini digunakan untuk memberikan informasi mengenai lokasi tempat makan, seperti restoran, food court, dan sebagainya. Rambu bertanda rumah sakit atau plus Rambu ini digunakan untuk memberikan informasi mengenai lokasi pelayanan umum berupa rumah sakit, balai kesehatan, puskesmas, balai pertolongan pertama, dan sejenisnya. Rambu bertuliskan lewat jalan tol Rambu ini digunakan untuk memberikan informasi kepada pengguna jalan yang ingin memasuki jalan tol. Rambu bertuliskan exit atau keluar tol Rambu ini digunakan untuk memberikan informasi kepada pengguna jalan mengenai tempat keluar dari jalan tol. Rambu bertuliskan tempat wisata Ini digunakan untuk memberikan informasi kepada pengguna jalan mengenai lokasi tempat wisata. Ini memiliki warna dasar coklat dan tulisan berwarna putih. 6. Rambu Papan Tambahan Rambu papan ini biasanya memuat informasi tambahan atau keterangan tambahan mengenai waktu tertentu, jarak, dan jenis kendaraan sebagai hasil manajemen dan rekayasa lalu lintas. Ini biasanya berbentuk persegi panjang dengan tulisan dan bingkai berwarna hitam. Berikut adalah beberapa bentuk rambu papan tambahan yang mungkin sering ditemui. Rambu bertuliskan jam Ini berarti berlakunya rambu sesuai waktu yang ditentukan. Salah satu contohnya adalah peraturan ganjil genap Jakarta saat pandemi. Rambu bertuliskan kecuali bus/motor/mobil Ini berarti berlakunya rambu bagi semua jenis kendaraan, kecuali yang dicantumkan. Contohnya, beberapa jalur yang tidak boleh dilalui bus, maka akan diberikan rambu papan tambahan kecuali bus. Itulah berbagai informasi mengenai tata tertib rambu lalu lintas yang harus diketahui oleh semua pengguna jalan, khususnya pengendara kendaraan bermotor agar dapat berkendara dengan aman. Gimana sobat Carsome penting bukan agar tetap aman dan nyaman dalam berkendara? Mulai jaga jarak aman Anda saat berkendara agar tidak terjadi kecelakaan. Nah, untuk Anda yang inigin menjual mobil bekas Anda dan bingung kira-kira apa saja resiko menjual mobil bekas. Yuk, kunjungi Carsome saja! Daftar dan jadwalkan inspeksi mobil Anda sekarang. Jika ada pertanyaan, Anda dapat menghubungi kami! Transaksi di Carsome sangat transparan dan terhindar dari berbagai jenis resiko dan penipuan saat jual mobil bekas. Baca juga Biaya Balik Nama Mobil Dari Mutasi Hingga Tuntas 2021
Rambu lalu lintas adalah salah satu sarana untuk mengatur keselamatan, kelancaran, dan ketertiban lalu lintas yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan atau perpaduannya. fungsi rambu lalu lintas adalah untuk memberikan perintah, petunjuk, larangan, maupun peringatan kepada para pengguna jalan. Jenis jenis rambu lalu lintas Secara garis besar rambu lalu lintas dapat dibagi menjadi dua, yaitu; rambu lalu lintas konvensional dan rambu lalu lintas elektronik. Rambu lalu lintas konvensional adalah jenis rambu yang paling banyak ditemui. Terdiri dari daun rambu yang dapat memantulkan cahaya retro reflektif dan tiang rambu. Sedangkan rambu lalu lintas elektronik adalah rambu lalu lintas dengan informasi yang dapat dirubah-rubah atau diatur secara elektronik. Terdiri dari layar monitor untuk menampilkan informasi, modul atau unit kontrol, catu daya, dan tiang. Berdasarkan jenis informasinya, rambu rambu lalu lintas terbagi menjadi rambu perintah, rambu petunjuk, rambu larangan, dan rambu peringatan. Rambu perintah Rambu perintah adalah rambu yang menyatakan suatu perintah kepada para pengguna jalan dan wajib dilakukan. Rambu jenis ini memiliki warna dasar biru pada daun rambunya dan bagian tepi berwarna putih. Begitu pula dengan lambang, angka, huruf, maupun kata kata yang terdapat pada rambu tersebut juga berwarna putih. Berikut adalah Jenis jenis rambu perintah beserta artinya 1. Perintah mematuhi arah yang ditunjuk Rambu perintah mematuhi arah yang ditunjuk terdiri dari 1a. Rambu perintah mengikuti arah ke kiri 1b. Rambu perintah mengikuti arah ke kanan 1c. Rambu perintah belok ke arah kiri 1d. Rambu perintah belok ke arah kanan 1e. Rambu perintah berjalan lurus 1f. Rambu perintah mengikuti arah yang ditunjukkan saat memasuki bundaran 2. Perintah memilih salah satu arah yang ditunjuk Rambu Perintah memilih salah satu arah yang ditunjuk terdiri dari 2a. Rambu Perintah memilih lurus atau belok kiri 2b. Rambu Perintah memilih lurus atau belok kanan 3. Perintah memasuki bagian jalan tertentu Rambu Perintah memasuki bagian jalan tertentu terdiri dari 3a. Rambu perintah memasuki jalur atau lajur yang ditunjuk 3b. Rambu perintah memilih memasuki salah satu jalur atau lajur yang ditunjuk 3c. Rambu perintah pilihan memasuki salah satu jalur atau lajur yang ditunjuk 4. Perintah batas minimum kecepatan 5. Perintah penggunaan rantai ban 6. Perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus Rambu Perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus terdiri dari rambu 6a. Rambu perintah menggunakan jalan atau lajur khusus untuk kendaraan bermotor, yaitu; 6a1. Perintah menggunakan jalur atau lajur khusus untuk sepeda motor 6a2. Perintah menggunakan jalur atau lajur khusus untuk mobil bus 6a3. Perintah menggunakan jalur atau lajur khusus untuk mobil barang 6b. Rambu perintah menggunakan jalan atau lajur khusus untuk kendaraan tidak bermotor, yaitu; 6b1. Perintah menggunakan jalan atau lajur khusus pejalan kaki 6b2. Perintah menggunakan jalan atau lajur khusus penunggang kuda 6b3. Perintah menggunakan jalan atau lajur khusus sepeda 6b4. Perintah menggunakan jalan atau lajur khusus becak 6b5. Perintah menggunakan jalan atau lajur khusus pedati 6b6. Perintah menggunakan jalan atau lajur khusus delman 6b7. Perintah menggunakan jalan atau lajur khusus kendaraan tidak bermotor 7. Batas akhir perintah tertentu Rambu batas akhir perintah tertentu terbagi atas 7a. Rambu batas akhir kecepatan minimum yang diperintahkan 7b. Rambu batas akhir penggunaan rantai ban 8. Perintah dengan kata-kata Rambu perintah dengan kata kata digunakan jika tidak terdapat simbol atau lambang untuk menyatakan perintah tersebut. Contoh rambu dengan kata kata adalah rambu "BELOK KIRI LANGSUNG" dan rambu "BUS DAN TRUK GUNAKAN LAJUR KIRI" Rambu petunjuk Rambu petunjuk adalah rambu yang digunakan untuk memandu pengguna jalan saat dalam perjalanan dan atau untuk memberikan informasi lain yang berguna kepada pengguna jalan. Selengkapnya mengenai rambu petunjuk ada di artikel jenis rambu petunjuk dan artinya. Rambu larangan Rambu larangan adalah rambu yang menyatakan adanya larangan bagi pengguna jalan untuk melakukan suatu tindakan tertentu. Warna dasar untuk daun rambu larangan adalah putih dengan garis tepi berwarna merah disertai lambang, huruf, dan atau angka yang berwarna hitam. Beberapa jenis rambu larangan juga dilengkapi dengan rambu yang menandakan berakhirnya larangan tersebut pada tempat atau ruas dengan jarak tertentu. Rambu ini disebut dengan rambu batas akhir larangan. Rambu ini berwarna dasar putih dengan garis hitam pada daun rambunya dan dengan lambang, huruf, atau angka yang juga berwarna hitam. Jenis rambu rambu larangan adalah sebagai berikut 1. Rambu larangan berjalan lurus Rambu larangan berjalan lurus terdiri atas 1a. Rambu larangan berjalan terus karena wajib berhenti sesaat dan/atau melanjutkan perjalanan setelah dipastikan selamat dari konflik lalu lintas dari arah lainnya 1b. Rambu larangan berjalan terus karena wajib memberikan prioritas kepada arus lalu lintas dari arah yang diberikan prioritas 1c. Rambu larangan berjalan terus sebelum melaksanakan kegiatan tertentu 1d. Rambu larangan berjalan terus pada bagian jalan tertentu dan sebelum mendahulukan arus lalu lintas yang datang dari arah berlawanan 1e. Rambu larangan berjalan terus pada perlintasan sebidang dengan lintasan kereta api jalur tunggal sebelum mendapatkan kepastian selamat dari bahaya konflik 1f. Rambu larangan berjalan terus pada perlintasan sebidang dengan lintasan kereta api jalur ganda sebelum mendapatkan kepastian selamat dari bahaya konflik 2. Rambu larangan masuk Rambu larangan masuk terdiri dari2a. larangan masuk bagi kendaraan bermotor dan tidak bermotor 2a1. Larangan masuk bagi kendaraan bermotor maupun tidak dari kedua arah 2a2. Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dan tidak bermotor 2b. larangan masuk bagi kendaraan bermotor dengan jenis tertentu 2b1. Larangan masuk bagi sepeda motor 2b2. Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dengan tiga roda 2b3. Larangan masuk bagi mobil penumpang 2b4. Larangan masuk bagi mobil barang 2b5. Larangan masuk bagi mobil bus 2b6. Larangan masuk bagi kendaraan khusus 2b7. Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dengan kereta tempel 2b8. Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dengan kereta gandeng 2b9. Larangan masuk bagi sepeda motor dan mobil penumpang 2b10. Larangan masuk bagi mobil penumpang perseorangan dan mobil barang 2b11. Larangan masuk bagi mobil barang dan kendaraan bermotor umum 2b12. Larangan masuk bagi sepeda motor, mobil penumpang perseorangan dan mobil barang 2b13. Larangan masuk bagi mobil penumpang perseorangan, mobil barang, dan kendaraan bermotor umum 2c. larangan masuk bagi kendaraan tidak bermotor dengan jenis tertentu 2c1. Larangan masuk bagi pejalan kaki 2c2. Larangan masuk bagi gerobak dorong dan sejenisnya 2c3. Larangan masuk bagi sepeda 2c4. Larangan masuk bagi becak 2c5. Larangan masuk bagi pedati 2c6. Larangan masuk bagi delman atau dokar 2c7. Larangan masuk bagi sepeda dan becak 2c8. Larangan masuk bagi delman dan pedati 2c9. Larangan masuk bagi semua jenis kendaraan tidak bermotor 2d. larangan masuk bagi kendaraan dengan berat dan dimensi tertentu 2d1. Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dengan panjang lebih dari ... m 2d2. Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dengan tinggi lebih dari ... m 2d3. Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dengan lebar lebih dari ... m 2d4. Larangan masuk bagi kendaraan tidak bermotor dengan panjang lebih dari ... m 2d5. Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diijinkan JBI sama atau lebih dari 5 ton 2d6. Larangan masuk bagi kendaraan bermotor roda tunggal dengan muatan sumbu terberat MST sama atau lebih dari 8 ton 2d7. Larangan masuk bagi kendaraan bermotor roda ganda dengan muatan sumbu terberat MST sama atau lebih dari 8 ton 2d8. Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dengan roda tunggal pada ujung sumbu dengan berat muatan sama atau lebih dari 8 ton 2d9. Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dengan roda ganda atau lebih pada ujung sumbu dengan berat muatan sama atau lebih dari 8 ton 2d10. Larangan masuk bagi kendaraan dengan ukuran lebar melebihi 2,5 m, panjang melebihi 18 m, ukuran paling tinggi 4,2 m, dan muatan sumbu terberat 10 ton 2d11. Larangan masuk bagi kendaraan dengan ukuran lebar melebihi 2,5 m, panjang melebihi 12 m, ukuran paling tinggi 4,2 m, dan muatan sumbu terberat 8 ton 2d12. Larangan masuk bagi kendaraan dengan ukuran lebar melebihi 2,1 m, panjang melebihi 9 m, ukuran paling tinggi 3,5 m, dan muatan sumbu terberat 8 ton 3. Rambu larangan parkir dan berhenti Jenis rambu larangan parkir dan berhenti terbagi menjadi dua, yaitu 3a. larangan berhenti 3b. larangan parkir 4. Rambu larangan pergerakan lalu lintas tertentu yang termasuk jenis rambu larangan pergerakan lalu lintas tertentu adalah 4a. larangan berjalan terus 4b. larangan belok kiri 4c. larangan belok kanan 4d. larangan menyalip atau mendahului kendaraan lain 4e. larangan memutar balik 4f. larangan memutar balik dan belok kanan 4g. larangan mendekati kendaraan di depan dengan jarak sama atau kurang dari ... meter 4h. larangan menjalankan kendaraan dengan kecepatan lebih dari ... kilometer per jam. 5. Rambu larangan membunyikan isyarat suara 6. Rambu larangan dengan kata kata Salah satu contoh rambu larangan dengan kata-kata adalah rambu "DILARANG MENAIKKAN ATAU MENURUNKAN PENUMPANG". 7. Rambu batas akhir larangan Rambu batas akhir larangan adalah rambu yang menyatakan batas berlakunya suatu larangan. rambu tersebut terdiri dari 7a. Batas akhir salah satu larangan tertentu contoh Rambu batas akhir larangan kecepatan maksimum 50 km/jam, rambu batas akhir larangan menyalip kendaraan lain, dan rambu batas akhir larangan membunyikan isyarat suara 7b. Batas akhir seluruh larangan Rambu peringatan adalah rambu yang memberikan informasi berupa peringatan akan kemungkinan adanya bahaya dan sifat dari bahaya tersebut kepada pengguna jalan. Selengkapnya mengenai rambu peringatan ada di artikel jenis rambu peringatan dan artinya.
arti gambar rambu perintah berikut ini adalah